Lampung sosialiasasikan amnesti pajak

id Amensti Pajak, Pemprov Lampung

Lampung sosialiasasikan amnesti pajak

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Provinsi Lampung Budiharto (kiri) dan Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu (kanan) pada acara sosialisasi amnesti pajak bagi PNS Pemprov Lampung. (ANTARA LAMPUNG/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung menggelar sosialisasi kebijakan amnesti pajak  dalam rangka memenuhi kewajiban pajak di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
          
"Sosialisasi ini guna membangun kesadaran pajak bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga dapat jujur dan taat memenuhi kewajiban pajaknya dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Provinsi Kampung, Budiharto di Bandarlampung, Selasa.
          
Menurutnya, kegiatan sosialisasi kebijakan amnesti pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam membangun negara melalui sektor pajak, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
          
Ia menyebutkan, pajak sesungguhnya adalah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, sekaligus untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional guna kepentingan umum, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan   pendidikan, pengurangan jumlah pengangguran, peningkatan kualitas kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana dan lain sebagainya.
          
Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu menjelaskan bahwa tax amnesty (pengampunan pajak) mulai dicanangkan sejak 1 Juli 2016 melalui UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
         
Menurutnya, tax amnesty ini dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan kondisi ekonomi yang kurang baik di tahun 2015 serta kebutuhan pemerintah dalam memenuhi tujuan pembangunam yang sedang digiatkan oleh Presiden Jokowi.
          
Ia menyebutkan bahwa secara perpajakan, tax amnesti ini untuk membangun basis pajak dimana sebuah negara yang basis pajaknya belum kuat diperlukan pengampunan pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam membangun negara serta meningkatkan kesejahteraan di negara tersebut.
          
"Pajak memiliki maksud untuk mensejahterakan masyarakat dan mengelola negara, karena semua negara dikelola melalui sumber-sumber pendapatan. Ketika Tahun 90-an Indonesia pendapatan terbesar disumbang oleh minyak dan gas bumi namun saat ini lambat laun berkurang sehingga harus ada peran serta sumbangsih masyarakat melalui pajak," tambahnya.