Ratusan penggarap register 45 datangi Mapolsek Simpangpematang

id Ratusan penggarap, register 45, datangi Mapolsek Simpangpematang

Ratusan penggarap register 45 datangi Mapolsek Simpangpematang

Ratusan warga penggarap lahan di kawasan hutan Register 45 Sungaibuaya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung mendatangi Mapolsek Simpangpematang di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 180 Desa Simpangpematang Kecamatan Simpangpematang,Senin (29/8) malam (FOT

Mesuji, Lampung  (ANTARA Lampung) - Ratusan warga penggarap lahan di kawasan hutan Register 45 Sungaibuaya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung mendatangi Mapolsek Simpangpematang di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 180 Desa Simpangpematang Kecamatan Simpangpematang, Senin (29/8) malam.

Ratusan warga tersebut ternyata datang atas undangan Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan untuk bertatap muka langsung terkait persoalan kemitraan pengelolaan lahan di kawasan Register 45 yang selama ini rawan terjadi konflik.

Kapolres Mesuji itu, juga menjelaskan tentang telah diamankan dua unit traktor bajak milik penggarap oleh anggota Polres Mesuji.

Warga datang ke mapolsek dengan menggunakan sepeda motor itu merupakan kelompok penggarap lahan di kawasan lindung yang tidak ingin bermitra.

Mereka kemudian melakukan dialog dengan Kapolres didampingi Kadis Kehutanan Kabupaten Mesuji Murni dan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung selaku pemegang hak pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) Register 45 Sungaibuaya di Kabupaten Mesuji.

Dalam tanya jawab dengan Kapolres, beberapa tokoh penggarap lahan di Register 45 itu, di antaranya Purwito, menyampaikan ketidakpuasan kelompoknya atas kerja sama kemitraan dengan perusahaan karena terkesan perusahaan tidak transparan terhadap pola kemitraan yang dijalankan.

Tiga poin yang menjadi pertanyaan penggarap lahan yang selama ini dituding sebagai perambah hutan itu, yakni tentang kejelasan bibit unggul singkong yang disediakan perusahaan dinilai adalah bibit asalan atau leles.

Kedua mengenai uang senilai Rp7 juta/hektare yang akan diberikan bagi peserta kemitraan. Terakhir, pilihan untuk menanam komoditas selain singkong, yakni tebu yang diiming-imingi perusahaan tidak terealisasi.

Kadis Kehutanan Kabupaten Mesuji Murni menjelaskan program kemitraan adalah solusi yang sudah menjadi keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi perambah di kawasan Register 45 Sungaibuaya Mesuji.

Dia menyampaikan bahwa rekomendasi di Kemenkopolhukam penyelesaian permasalahan di Register 45 itu ada tiga opsi. Pertama, mengusir perambah dengan digusur. Kedua, membebaskan Register 45 dan menjadikan lahan yang ada kepemilikan masyarakat. Ketiga, membuat kemitraan.

"Nah, ternyata pemerintah akhirnya memilih opsi yang ketiga yang sedang dilakukan sekarang ini," ujarnya lagi.

Menurut Murni, bibit yang asalan itu tidak dibenarkan, mengingat pada poin kemitraan, bibit harus yang paling bagus.

"Jadi, saya di sini sebagai wasit. Kalau kalian yang tidak benar, saya tegas saja, kalian yang salah. Nah, kalau perusahaan yang tidak benar, saya bilang tidak benar. Jadi kalau ada bibit yang tidak benar, lapor ke saya. Saya pasti tegur perusahaan," ujarnya pula.

Mengenai uang Rp7 juta/ha, kata Murni lagi, itu bukan uang tunai yang diberikan kepada perambah yang ikut kemitraan, tapi merupakan modal kerja per hektare, termasuk untuk pembelian bibit, pupuk, membajak, dan merawat tanamanan singkong seperti untuk menyemprot rumput secara total membutuhkan dana Rp7 juta. "Jadi bukan uang dibagi-bagi begitu. Tapi dianggap tiap hektare membutuhkan dana kurang lebih Rp7 juta," ujarnya.

Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan dalam kesempatan itu juga mengatakan dia hanya menampung aspirasi dari perambah. "Jadi, saya hanya ingin menjelaskan sedikit saja mengenai Register 45. Kalau beda pendapat dengan saya silakan. Tapi jangan ada yang ngotot. Selagi saya menjelaskan persoalan ini," ujar Kapolres.

Purwanto menjelaskan bahwa sudah jelas kawasan hutan Register 45 Sungaibuaya itu merupakan hutan negara yang peruntukannya adalah untuk hutan tanaman industri (HTI). Menurutnya lagi, dari satu hal itu saja sebenarnya menduduki lahan sudah tidak dibenarkan.

"Akan tetapi, ada solusi oleh Kemen LHK, kalian diberi ruang untuk ada di dalam kawasan tapi dengan konsep kemitraan. Nah, sudah begini kok tidak mau itu bagaimana," kata Kapolres itu lagi.(Ant)