Karo Perekonomian didbebastugaskan karena terindikasi korupsi

id sutono, plt sekdaprov

Karo Perekonomian didbebastugaskan karena terindikasi korupsi

Pelaksana Tugas Sekdaprov Lampung, Sutono (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Ya hasil dari penyelidikan Inspektorat Lampung dan pertimbangan Baperjakat, keduanya terhitung hari ini dicopot dari jabatannya, kata Sutono...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini dan Kasubid Sarana dan Prasarana Bakorluh Djoko Prihartanto dibebastugaskan dari jabatannya karena terindikasi atau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal tersebut berdasarkan Keputusan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) menyusul hasil penyelidikan Inspektorat Pemprov," kata Pelaksana Tugas Sekdaprov Lampung, Sutono, Senin (29/8).

Menurut dia, Ketua Tim Baperjakat Pemprov Lampung menganggap keduanya telah melanggar disiplin pegawai sebagaimana yang diatur dalam UU ASN Nomor 5/2014 dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Ya hasil dari penyelidikan Inspektorat Lampung dan pertimbangan Baperjakat, keduanya terhitung hari ini dicopot dari jabatannya," kata Plt Sekdaprov itu.

Pencopotan jabatan itu, kata Sutono, agar keduanya dapat fokus menghadapi persoalan hukum yang tengah diusut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Pemprov selanjutnya menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang terjadi di Biro Perekonomian menggantikan Farizal Badri Zaini.

Sutono menambahkan, Hazai Fauzi selaku Kabag Pengembangan Produksi Daerah ditunjuk sebagai pejabat harian.

Sementara ini, Karo Perekonomian akan dijabat oleh Plt dulu agar kegiatan biro perekonomian, seperti "Lampung Fair" yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat dapat berjalan normal.

Inspektur Provinsi Lampung Sudarno Eddy mengatakan, dari hasil penyelidikannya, Farizal dan Djoko terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sehingga diberikan sanksi administratif kepegawaian berupa pencopotan jabatan.

Mengenai pemanggilan keduanya, Sudarno mengatakan, Inspektorat telah memanggil Djoko dan Farizal. Hasilnya Djoko mengakui telah memberikan setoran proyek kepada Farizal.

"Saat kami konfirmasi pada Farizal, beliau membantah. Katanya tidak ada. Hal tersebut merupakan fitnah. Inspektorat sampai di sini hanya bisa memberikan sanksi administratif, soal persoalan hukumnya, kami serahkan kepada Polda, untuk pembuktian," katanya. (Ant)