Pemprov Lampung berkomitmen tingkatkan pelayanan publik

id penjabat sekdaprov, sutono, plt sekdaprov lampung, sutono, pelayanan publik

Pemprov Lampung berkomitmen tingkatkan pelayanan publik

Pj Sekda Provinsi Lampung Sutono (FOTO: Diskominfo Pemprov Lampung)

...Pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan dalam rangka percepatan dalam peningkatan pelayanan publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, kata Sutono...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen meningkatkan kinerja satuan kerja perangkat daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan dalam rangka percepatan dalam peningkatan pelayanan publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Penjabat Sekdaprov Lampung Sutono di Bandarlampung, Jumat (26/8).

Selain itu, lanjutnya, hal itu juga dalam rangka peningkatan hasil penilaian Ombudsman terhadap SKPD pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan Pemprov Lampung terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat serta meningkatkan hasil penilaian dari Ombudsman dalam bidang pelayanan publik.

Sutono mengatakan bahwa fungsi utama pemerintah melayani masyarakat harus benar-benar dilaksanakan sehingga pemerintah perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu cara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melengkapi berbagai variabel penilaian dan komponen indikator berdasarkan UU Nomor 25/2009.

Adapun variabel penilaian dan komponen indikator berdasarkan UU No.25/2009 diantaranya adanya standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, visi misi dan moto pelayanan, atribut penyelenggaraan publik, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, ruang pelayanan khusus, adanya pengelolaan pengaduan dan standar kepuasan masyarakat.

"Kami berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai SKPD pelayanan publik di lingkungan Pemprov Lampung sehingga setiap SKPD dapat meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana di bidang pelayanan publik," jelasnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung itu menambahkan bahwa objek penilaian yang akan dilakukan oleh pihak Ombudsman pada 2015 dan 2016 ini adalah terkait produk pelayanan publik dari SKPD dengan unsur pengawas pelayanan publik di sektor internal terdiri dari kepala SKPD dan inspektorat sedangkan di sektor eksternal yakni masyarakat, DPRD dan Ombudsman.(Ant)