Polisi Lampung tutup tiga tambang batu belah

id wadirkrimsus polda lampung, m anwar

Polisi Lampung tutup tiga tambang batu belah

Wadir Krimsus Oolda Lampung AKBP Muh Anwar R(FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Kami memang telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan batu ilegal di wilayah tersebut, katanya...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menutup tiga tambang batu belah di wilayah hukum setempat.

"Dalam satu bulan ini kami sudah menutup tiga unit tambang batu belah. Dua tambang ada di Natar, Lampung Selatan dan Wiyono Kabupaten Pesawaran," kata Wadir Krimsus AKBP Muh Anwar R di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (24/8).

Menurut dia, dari tiga tempat itu petugas menyita sejumlah barang bukti seperti alat berat/eskavator yang digunakan sebagai pengeruk tanah guna mencari batu belah yang diharapkan.

Dua tambang di Natar digerebek pada Kamis (18/8) sekitar pukul 11.00 WIB dan 16.00 WIB, sedangkan tambang di Wiyono digerebek pada Jumat (19/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami memang telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan batu ilegal di wilayah tersebut," katanya.

Saat digerebek tiga pemilik tambang itu tidak dapat menunjukkan kelengkapan atau legalitas dokumen penambangan tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pemilik tambang itu termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi dan pekerja tambang.

"Saat ini kami tidak lakukan penahanan terhadap tiga pemilik, karena masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut," kata dia.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Anwar menyatakan masih akan terus mendalami guna mengetahui kemungkinan tersebut. "Kami akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung agar lebih jelas tentang perizinan pertambangan itu," katanya.

Ketiga tersangka kasus pertambangan batu belah itu adalah Santoso, pemilik tambang di Dusun Gunung Rejo, Wiyono Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, serta Supardi dan Bahrun, pemilik tambang di Dusun Tangkit Batu, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

Berdasarkan data, tambang batu belah di Dusun Gunung Rejo, Wiyono Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran milik Santoso seluas 2.400 meter persegi.

Tambang batu belah di Dusun Tangkit Batu Desa Muara Putih Kecamatan Natar Lampung Selatan milik Supardi 5.000 meter persegi, dan milik Bahrun seluas 19.206 meter persegi.  (Ant)