Pemkab Waykanan Akan Tarik Paksa Kendaraan Dinas

id kendaraan dinas, waykanan

Pemkab Waykanan Akan Tarik Paksa Kendaraan Dinas

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat mengecek pengumpulan kendaraan dinas. (foto/ist.emir)


Waykanan, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, akan menarik paksa kendaraan dinas yang belum diserahkan hingga tanggal 29 Agustus 2016.

"Saya setuju dengan pernyataan bupati, yang akan menarik paksa kendaraan dinas yang tidak diserahkan ke tim pengumpulan kendaraan dinas, karena ini semua merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Waykanan," kata Wakil Bupati Waykanan Edward Antony, di Waykanan.

Mantan Asisten III Sekkab Waykanan itu menuturkan, akan memberikan masa tenggang waktu hingga 29 Agustus 2016, bila tidak dikembalikan akan ditarik paksa oleh tim dengan membawa surat tugas dari bupati.

"Karena apa pun bentuknya, ini semua aset milik Pemerintah Kabupaten Waykanan yang akan dilakukan pertanggungjawabanya kepada negara," kata dia.

Mengenai kendaraan yang kondisinya rusak berat, ia menjelaskan, bahwa keberadaan kendaraan tersebut di Bandarlampung lima unit, Lampung Utara empat unit dan dua unit yang ada di Waykanan yang semuanya dalam kondisi rusak dan sedang perbaikan di bengkel.

"Jadi jumlah kendaraan yang mengalami rusak berat ada 11 unit, sehingga masih ada 10 unit lagi yang memang benar-benar belum ditarik," kata dia.

Edward meminta, bila benar-benar tidak bisa dibawa ke daerah (Waykanan) harus membawa surat peryataan dari bengkel bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa di gunakan.