Kopi -Lada Lampung Dilindungi Hukum

id kopi, kopra, cengkih, lada

Kopi -Lada Lampung Dilindungi Hukum

Ilustrasi. ( Antara/Anis Efizudin )

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) mengajukan perlindungan indikasi geografis terhadap dua produk perkebunan tersebut.

"Indikasi geografis kopi robusta dan lada hitam Lampung sebagai perlindungan hukum terhadap produk komoditas tersebut," kata Kepala Dinas Perkebunan Lampung Ediyanto, di Bandarlampung.

Ia menyebutkan, kopi robusta dan lada hitam Lampung yang sifatnya sangat spesifik lokasi dapat terhindar dari pemalsuan produk.

Selain itu produsen lokal juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap nama asal produk agar tidak dipergunakan oleh pihak lain. Mengingat kopi robusta dan lada hitam Lampung telah memiliki reputasi baik di pasar domestik dan internasional.

"Dengan adanya indikasi geografis maka kualitas dan keaslian kopi robusta dan lada hitam Lampung terjaga. kemurnian tanaman dipertahankan dan proses pascapanen yang tepat sehingga menjamin sistem perdagangan yang menguntungkan bagi semua pihak," katanya.

Hal itu lanjutnya sangat penting karena Provinsi Lampung merupakan produsen kopi robusta dan lada hitam terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lampung juga dikenal di tingkat nasional maupun internasional.