Wali Kota: Satpol PP segera lakukan razia

id wali kota bandarlampung, herman hn, pasar murah, larang petasan, herman pasar murah

Wali Kota: Satpol PP segera lakukan razia

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (Foto ANTARA Lampung/Dinas kominfo Bandarlampung)

...Saya minta Satpol PP segera melakukan razia tempat-tempat yang diduga menjadi tempat maksiat, kata Wali Kota...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukn razia di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga masih buka saat bulan Ramadhan.

"Saya minta Satpol PP segera melakukan razia tempat-tempat yang diduga menjadi tempat maksiat," kata dia di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, sudah ada pengaduan dari masyarakat di wiliayah Kecamatan Way Halim ada warung yang dijadikan tempat maksiat atau mabuk-mabukan.

Ia melanjutkan, Satpol PP pun harus memantau tempat hiburan malam apakah sudah tutup semua sesuai dengan peraturan daerah atau masih ada yang buka.

"Harus dicek apakah ada tempat hiburan malam yang buka atau tidak, bila masih buka langsung berikan sanksi tegas," kata dia.

Dia menegaskan, pada hari pertama (H-1) bulan Ramadhan hingga hari ketiga (H+3) setelah Idul Fitri tempat hiburan malam harus tutup. Penutupan ini pun sesuai dengan peraturan walikota (Perwali) 28 tahun 2010 tentang usaha kepariwisataan, bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.

Tim monitoring gabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) dan Satpol PP apakah sudah jalan, sebab diduga masih ada tempat hiburan yang buka terutama malam hari.

Pemkot Bandarlampung telah membentuk tim monitoring atau pengawasan tempat hiburan malam untuk mencegah agar tidak ada yang beraktivitas selama bulan Ramadhan.

"Tim ini dibentuk oleh pemkot untuk mecegah agar tempat hiburan malam tidak ada yang buka saat Ramadhan ini," kata Kepala Disbudpar Kota Bandarlampung Yus Amri,

Tim monitoring ini, gabungan antara Disbudpar dan Satpol PP, yang setiap malamnya terus melakukan pengawasan.

"Namun monitoring ini dilakukan dengan penyamaran tanpa menggunakan antribut pemkot, jadi tidak ketahuan jika melakukan pengawasan," katanya.

Ia melanjutkan, pengawasan ini dilakukan di tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat bahkan tempat biliard.

Untuk pengawasan tempat hiburan malam, memang tidak hanya dilakukan oleh tim monitoring warga pun harus ikut serta membantu pengawasan dengan cara melakukan pelaporan ke pemkot jika ada yang beroperasi.  (Ant)