RS Imanuel raih akreditasi

id RS Imanuel raih akreditasi

RS Imanuel raih akreditasi

Salah satu rumah sakit swasta terkemuka di Lampung (ANTARA LAMPUNG)

Kami akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, terlebih di Kota Bandarlampung sejauh ini baru Rumah Saki Imanuel yang mendapatkan penilaian akreditasi
Bandarlampung (Antara Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung meminta seluruh rumah sakit di daerah itu harus terakreditasi untuk menjaga standar mutu pelayanan kesehatan mereka kepada masyarakat.
    
"Rumah sakit di Bandarlampung kita targetkan  terakreditasi semua, sebab itu sebagai penilaian atas mutu pelayanannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Edwin Rusli di Bandarlampung, Rabu.
     
Di Kota Bandarlampung, rumah sakit yang terakreditasi dengan Standar Akreditasi Versi 2012 sejauh ini adalah RS Imanuel dengan status tingkat paripurna.
     
Rumah sakit lainnya memiliki akreditasi paripurna di Lampung adalah RS Mardi Waluyo di Kota Metro. Selain itu, ada dua rumah sakit lainnya yang lulus akreditasi  dengan status lulus perdana, yakni RS Handayani (Lampung Utara) dan RS Natar Medika (Lampung Selatan).
     
Sehubungan itu, Dinkes Bandarlampung mewajibkan semua rumah sakit untuk diakreditasi.
    
"Setiap rumah sakit memiliki kewajiban diakreditasi minimal 3 tahun sekali, cara ini sangat efektif dan diperlukan untuk mengevaluasi  mutu pelayanan. Diharapkan per tiga tahun nilai akreditasinya bisa naik dengan begitu mutu pelayanannya pun lebih baik lagi," katanya.
    
"Jika pelayanan salah satu rumah sakit sudah terakreditasi, itu baik dan harus ditingkatkan lagi," kata dia.
    
Ia meminta  Rumah Sakit Imanuel yang telah mendapatkan penilaian akreditasi, tidak boleh berpuas diri, dan harus terus meningkatkan pelayanan kesehatannya.
    
"Rumah sakit yang lain pun harus menyusul, karena ini sebagai penilaian sejauh mana mutu pelayanannya kepada masyarakat," katanya.
    
Menurutnya, akreditasi bagi rumah sakit wajib sebagaimana diatur dalam Undang-undang No44/2009 tentang Rumah Sakit.
    
"Karena sifatnya wajib, ya harus dilakukan. Terutama untuk akreditasi nasional, sementara itu untuk yang akreditasi internasional sifatnya tidak wajib," kata dia.