Buruh Sadap PTPN VII Demo Tuntut Jadi Pegawai

id Buruh Sadap PTPN VII Demo, Buruh Sadap Tuntut Jadi Pegawai, Buruh Sadap Demo, PTPN VII Lampung

"Selama ini pun kami dibayar di bawah UMK, karena tidak memiliki gaji pokok. Pada Mei 2015 baru ada gaji sesuai dengan UMP, yakni Rp1,5 juta per bulan....
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Puluhan buruh sadap karet PT Perkebunan Nusantara VII Unit Usaha Way Berulu Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Lampung, berunjuk rasa menuntut dijadikan pegawai tetap di BUMN perkebunan ini, terutama yang masa kerjanya lebih dari 20 tahun.

"Sejak tahun 2011 kami sudah dijanjikan untuk pengangkatan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal masa kerja kami lebih dari 10 tahun," kata Koordinator Aksi, Abdul Fieter di Bandarlampung, Rabu (10/2).

Puluhan buruh sadap itu berdemo dan menyuarakan aksi mereka di depan kantor Direksi PTPN VII di Kedaton, Bandarlampung.

Menurut Fieter, PTPN VII tidak melaksanakan pengangkatan pegawai sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 59 ayat 2 tertulis perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Sedangkan, pekerjaan sadap getah karet, menurutnya, bersifat tetap karena dilakukan secara terus menerus tidak terputus-putus serta tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

"Selama ini pun kami dibayar di bawah UMK, karena tidak memiliki gaji pokok. Pada Mei 2015 baru ada gaji sesuai dengan UMP, yakni Rp1,5 juta per bulan," kata dia.

Ia menuturkan, tahun ini kembali lagi terjadi buruh sadap itu digaji di bawah UMP dan dibayar sesuai dengan sistem borong.

Buruh sadap lainnya, Rianto mengatakan, selama ini saat hari libur pun mereka diminta untuk bekerja, seperti pada perayaan Imlek tetap diminta bekerja dengan upah satu harinya hanya Rp7.000.

"Libur Tahun Baru China kemarin, kami diminta bekerja dan dibayar borongan, setiap buruh hanya mendapatkan Rp7.000 sehari," katanya.

Selain itu, terjadi perbedaan upah antara yang bekerja di kebun karet berusia muda yang mempunyai gaji pokok, sedangkan di kebun karet tua banyak buruh yang digaji borongan.

Jamalil, buruh sadap lainnya meminta agar ada ketegasan dari pihak PTPN VII mengenai nasib mereka, mengingat sudah menunggu terlalu lama.

"Kami meminta ketegasan dari PTPN VII bagaimana nasib kami selanjutnya apakah akan seperti ini terus," katanya.

Sebelumnya, ratusan buruh penyadap karet PTPN VII Unit Usaha Way Berulu Kabupaten Pesawaran itu, Rabu pagi, menggelar unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Tuntutan para pengunjuk rasa itu, di antaranya adalah meminta kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pesawaran untuk lebih meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di  PTPN VII Way Berulu. Kemudian, meminta pengangkatan menjadi pekerja dinas tetap para buruh sadap karet outsourcing dan harian lepas itu.

Tuntutan itu, sesuai dengan berita acara musyawarah dan mufakat antara PTPN VII Unit Usaha Way Berulu dengan para pekerja PTPN VII Way Berulu serta kesepakatan pertemuan pada  11 Mei 2015 lalu.

Para buruh sadap itu mendesak Direksi PTPN VII menepati janji, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa setelah pekerja mendapat upah gaji, akan diberikan hari libur.