Kejaksaan akan panggil paksa Kadiskes Lampung

id kepala dinas kesehatan, provinsi lampung dr reihana, panggil paksa, reihana, kadsikes lampung

Kejaksaan akan panggil paksa Kadiskes Lampung

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana (ist)

...Saya yang akan memimpin tim penjemput jika Ibu Kadiskes tidak hadir lagi besok dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, kata Widiyantoro...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung siap menjemput paksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana karena empat kali tidak hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi alat kesehatan puskesmas yang merugikan negara Rp3,2 miliar.

"Saya yang akan memimpin tim penjemput jika Ibu Kadiskes tidak hadir lagi besok dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Widiyantoro di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan penjemputan ini akan dilakukan jika pada persidangan itu, yang bersangkutan kembali berhalangan hadir.

"Kami tunggu besok. Jika kembali tidak hadir, akan kami jemput paksa dan saya yang akan memimpin timnya," kata dia.

Jika yang bersangkutan kembali mengirimkan surat untuk berhalangan hadir, ia menyebutkan kehadiran itu sudah menjadi perintah majelis hakim.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Tanjungkarang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Reihana untuk memenuhi panggilan sidang sebagai saksi.

"Memerintahkan jaksa di Bandarlampung untuk menghadirkan Reihana pada Kamis 11 Februari 2016 pukul 09.00 WIB," kata dia.

Terkait penetapan dari majelis hakim tersebut, JPU Dedy Rasyid mengatakan siap menghadirkan saksi tersebut ke persidangan sesuai perintah majelis hakim dalam penetapannya.

"Kami telah memanggil Reihana sebanyak empat kali, namun yang bersangkutan masih tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas negara di luar kota," kata dia.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar. Ketiga terdakwa adalah Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama, yang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ketiganya didakwakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya dianggap melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang pada tahun 2012 mengucurkan dana sebesar Rp13,5 miliar ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. (Ant)