Polda Lampung Tangkap 50 Tersangka Kejahatan

id Penangkapan Pelaku Kejahatan, Polda Lampung Tangkap Penjahat, Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung menangkap sebanyak 50 orang tersangka yang terlibat dalam 67 kasus kejahatan sejak 23 hingga 29 November 2015.

"Penangkapan para penjahat ini dilakukan selama `Operasi Sikat` yang sudah sepekan kami laksanakan," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong, di Bandarlampung, Minggu (29/11).

Menurut dia, pelaksanaan operasi itu dimaksudkan sebagai upaya atau langkah nyata aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan, sehingga mampu menciptakan stabilitas dan kondusivitas di lingkungan masyarakat setempat.

"Operasi ini lebih menitikberatkan pada pelaku kejahatan `C-3` yang masih sering menciptakan keresahan di tengah masyarakat di wilayah ini," tukasnya.

Ia menerangkan, C-3 atau pencurian dengan kekerasan, pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor merupakan momok bagi masyarakat, sehingga perlu terus ditingkatkan pemberantasannya agar kondisi keamanan kembali terjaga.

Karena itu, ia juga berharap agar masyarakat dapat saling mengingatkan terkait keamanan dan ikut berperan aktif dalam menjaga kondisi lingkungan sekitarnya tetap aman.

"Dalam sepekan ini, kami juga telah menyita sebanyak 71 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat," tuturnya.

Menurut Kapolda, senjata-senjata itu bukan sepenuhnya hasil sitaan melainkan sebagian merupakan penyerahan dari masyarakat yang sudah semakin sadar terkait bahaya kepemilikan barang-barang berbahaya dan terlarang tersebut.

"Masyarakat mulai sadar, dan sejumlah senjata rakitan laras panjang maupun pendek sudah diserahkan ke pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan," ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, prioritas ke depan adalah melakukan penangkapan pelaku kejahatan pecah kaca mobil. "Saya cukup senang dengan Polresta Bandarlampung yang setiap hari dapat memecahkan kasus tersebut, sehingga bisa meminimalkan kasus-kasus serupa terjadi lagi di Provinsi Lampung," ujar Edward.

Sebanyak 50 tersangka yang ditangkap dalam 67 kasus kejahatan itu, di antaranya sembilan kasus pencurian dengan kekerasan, 22 kasus pencurian dengan pemberatan, 27 kasus pencurian kendaraan bermotor serta satu kasus penyalahgunaan senjata api ilegal/rakitan.

Kasus-kasus itu merupakan hasil penanganan Subdit III Jatanras Polda Lampung dan tujuh polres di Provinsi Lampung, yaitu Polresta Bandarlampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Timur, Polres Tanggamus, Polres Metro, Polres Waykanan, dan Polres Mesuji.