Polisi Tangkap Pemuda Yang Curi Puluhan Motor

id tekab, polreta bandarlampung, deri agung wijaya, kasat reskrim

Polisi Tangkap Pemuda Yang Curi Puluhan Motor

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya (baju safari) saat ekspose kasus pencurian motor di daerah setempat. (FOTO ANTARA Lampung/Agus Setyawan)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Jajaran Polresta Bandarlampung menangkap pemuda yang telah lebih dari sepuluh kali melakukan pencurian motor di daerah itu.

"Asep (20) merupakan satu dari komplotan spesialis pencuri motor yang sering beroperasi di wilayah Telukbetung Selatan, Panjang, Telukbetung Utara serta Lempasing," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, dari sepuluh tempat kejadian perkara (TKP), sudah ada enam laporan kepada kepolisian terkait pencurian motor tersebut.

"Pemuda ini ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di wilayah Kelurahan Olok Gading Telukbetung Barat sekitar pukul 01.30 wib Senin lalu," kata dia.

Ia juga menyebutkan, salah satu aksi tersangka beserta komplotannya terjadi pada 10 Oktober 2015 yaitu mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio J milik Agus Suratman warga Telukbetung Utara saat berada di parkiran sekitar Jalan Yos Sudarso.

Modus operandi tersangka, ia menambahkan masih sama dengan kejadian serupa, yaitu dengan merusak kontak dengan kunci `T`; kemudian membawanya kabur untuk dijual.

"Pelaku juga selalu melakukan penyisiran atau pengamatan terhadap lahan parkir serta rumah toko maupun kantor yang minim penjagaannya guna mempermudah aksi pencurian tersebut," katanya.

Dery menerangkan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui menjual hasil kejahatannya dengan kisaran harga Rp1,5 juta-Rp2 juta guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus warga Kelurahan Talang Telukbetung Utara itu, ia melanjutkan, masih terus dilakukan pendalaman guna mendapatkan informasi terkait jaringan maupun komplotan lain yang masih beroperasi di wilayah hukum setempat.

"Rekan pelaku masih dalam pengejaran Tekab 308 Polresta Bandarlampung, mudah-mudahan secepatnya seluruh jaringannya akan kita tangkap guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata dia lagi.

Atas tindak kejahatan itu, tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.