LPSK: Asean harus bersatu berantas perdagangan manusia

id keta lpsk, abdul haris, perdagangan manusia

 LPSK: Asean harus bersatu berantas perdagangan manusia

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (ANTARA/Ismar Patrizki/nz/08) ( (ANTARA/Ismar Patrizki/nz/08))

Sudah saatnya negara-negara bersatu memberantas kejahatan yang bertentangan dengan HAM ini, kata Abdul Haris...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat ASEAN harus bersatu dalam memberantas perdagangan manusia karena kejahatan tersebut sudah memprihatinkan di kawasn itu.

"Sudah saatnya negara-negara bersatu memberantas kejahatan yang bertentangan dengan HAM ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia menuturkan selain menjadi masalah internal negara-negara ASEAN, perdagangan manusia juga mengancam kehidupan bernegara di kawasan regional Asia Tenggara karena kejahatan tersebut meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi serta bersifat antarnegara dan dalam negeri.

Semendawai juga menegaskan pentingnya kerangka hukum di antara negara-negara ASEAN untuk memudahkan koordinasi, pencegahan dan penindakan kejahatan perdagangan manusia.

"Tidak tertutup kemungkinan para korban perdagangan orang disuplai dari satu negara dan dieksploitasi di negara lainnya," tutur dia.

Ia juga mengapresiasi ditandatanganinya ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children (ACTIP) oleh kepala negara/pemerintahan ASEAN pada Agustus 2015 yang membawa angin segar dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia di wilayah Asia Tenggara.

Pengesahan Konvensi Anti-Perdagangan Manusia Khususnya Anak-anak dan Perempuan itu, menurut dia, memperlihatkan kesatuan pola pikir dan tindak dari para pemimpin negara-negara ASEAN terhadap tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dengan disahkannya konvensi tersebut, ia berharap ke depan koordinasi yang terjalin antaraparat hukum dari masing-masing negara menjadi lebih baik.

Semendawai mengatakan, ACTIP bertujuan mencegah dan memerangi penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak, melindungi dan membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan tujuan dari ACTIP.

Menurut dia, tujuan konvensi tersebut selaras dengan tugas dan fungsi LPSK yang memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan/atau korban, termasuk dalam kasus perdagangan orang.

"Tindak pidana perdagangan manusia salah satu kasus prioritas LPSK, di samping beberapa tindak pidana lain sesuai UU No 31/2014," ujar dia.

Sebelumnya, tutur Semendawai, LPSK sudah lebih dulu membangun Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban ASEAN.