Diskon Retribusi Objek Wisata

id Diskon Retribusi Objek Wisata, DIY, Yogyakarta, Gunung Kidul, Turis, Wisatawan, Devisa, Dollat, Rupiah, Pajak, PAD, Pendapatan

Diskon Retribusi Objek Wisata

Salah satu objek wisata, Telaga Warna. (google.com/Dok).

Diskon tersebut sesuai dengan peraturan bupati. Selain itu, untuk menarik pengunjung."
Gunung Kidul (ANTARA Lampung) - Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan diskon retribusi objek wisata bagi pengunjung rombongan lebih dari 20 orang pada libur Natal dan Tahun Baru 2015.

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunung Kidul Hari Sukmono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan diskon ini diberikan kepada wisatawan yang akan mengunjungi objek wisata pantai dengan jumlah 20 orang.

"Diskon tersebut sesuai dengan peraturan bupati. Selain itu, untuk menarik pengunjung," kata Hari.

Ia mengatakan berdasarkan aturan perbub tersebut setiap paket bisa didiskon sebsar 20 persen dari total harga yang harus dibayarkan. Namun demikian, setiap pengunjung yang akan meminta keringanan harus memberikan surat kepada Disbudpar.

"Tidak semua paket akan diberikan keringanan, masyarakat harus meminta dengan membuat surat pengajuan ke Disbudpar," katanya.

Selain keringanan, kata Hari, Disbudpar juga memberikan tiket bebas kepada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan keagamaan, bakti sosial, dan dinas. "Kami tidak menarik biaya untuk kegiatan tertentu," katanya.

Untuk tiket wisata kawasan Pantai Baron dan sekitarnya Rp10.000, Sadeng, Wedi Ombo, Ngrenehan dan Siung Rp5.000.

Kawasan karst Kali Suci dikenai tarif sebesar Rp5000 perpengunjung, sebelumnya tanpa retribusi. Wisata Air Terjun Sri Getuk dan Gunung Api Purba dikenai retribusi sebesar Rp2000 perpengunjung.

Sementara itu, tarif retribusi di Gunung Gambar sebesar Rp2.800, Gua Cerme sebesar Rp3.000 dan akuarium laut sebesar Rp1.000 per pengunjung. Sementara itu, untuk objek wisata Gua Pindul yang sebelumnya tidak ada retribusi, setiap pengunjung ditarik Rp10.000. Namun untuk Pindul masih menunggu peraturan.

"Penarikan rertribusi sesuai dengan perda yang baru," katanya.

Sementara disinggung mengenai PAD yang diterima, Hari menjelaskan sampai Desember sudah mencapai Rp13,7 miliar. Pendapatan ini melebihi target dalam APBD Perubahan 2014 sebesar Rp12,6 miliar.

"Setiap tahun kunjungan wisatawan terus mengalami peningkatan," katanya.