Jakarta (ANTARA Lampung) - Sebanyak sembilan orang tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, di antaranya para tokoh seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dihukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan telepon selular di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur dan di gedung KPK.
"Telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai 9 rutan C1 (gedung KPK) serta 4 orang tahanan KPK di rutan Guntur," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (24/10).
Mereka dihukum karena memiliki dan menggunakan telepon selular di dalam rutan.
"Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki handphone diketahui juga turut menggunakan secara bergantian," ujar Priharsa.
Hukumannya adalah tidak dapat dikunjungi oleh keluarga.
"Tidak dapat dikunjungi selama 30 hari oleh keluarga, namun bertemu dengan penasihat hukum tetap diizinkan," katanya pula.
Hukuman bagi enam orang tahanan di rutan gedung KPK berlaku efektif pada 9 Oktober 2014.
"Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari) t, G (Gulat Medali Emas Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Priharsa.
Teddy Renyut adalah penyuap bupati Biak Numfor, Mamak Jamaksari menjadi tersangka dalam korupsi Alat Kesehatan Tangerang Selatan dan Gulat diduga menyuap Gubernur Riau Annas Mammun.
Sedangkan untuk tiga orang di rutan Guntur adalah HS (Heru Sulaksono) yaitu tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, hukuman efektif sejak 16 Oktober 2014, TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) sejak 13 Oktober, dan Bupati Karawang AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober 2014.
"Sebelumnya, dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan, ditemukan 9 handphone, 3 powerbank, dan 1 modem wifi," katanya lagi.
Karena temuan tersebut maka pada Sabtu 25 Oktober 2014 yang merupakan hari libur Tahun Baru Hijriah 1436 Hijirah diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan.
"Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah personel dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," ujar Priharsa.
Berita Terkait
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib